graphic design, internet society, web design.

Tuesday, April 7, 2015

Kebingungan Blokir-blokiran Situs 'Radikal'

3:40 AM Posted by sarungtenun , , No comments
Membaca postingan pak Onno di Facebook jadi menyadarkan. Bahwa ada kebingungan-kebingungan saat melihat situs-situs Islam yang disebut radikal diblokir oleh pemerintah. Walau sebagian masih dalam daftar calon kena blokir.
kompas.com
Begini pendapat beliau:
Utk Tim Blokir:
mau blokir Situs? Atau mau blokir pada level page / halaman?
KPI nya mau berapa situs / page yg masuk ke daftar / hari? BTW, kita hrs menentukan nasib jutaan situs lho smile emoticon Mau kerja / rapat berapa jam per hari untuk menentukan nasib jutaan situs tsb?
Bagaimana dengan torrent? Mau dibebaskan? Atau mau di blokir
Bagaimana dengan SPAM? mau dibebaskan? atau mau di blokir juga?
Bagaimana dengan proxy? VPN? Tor? mau di ijinkan atau mau di blokir?
PERTANYAAN SEDERHANA: Boleh tahu dasar hukum Tim Blokir maupun Mekanisme Blokir ini bekerja berdasarkan UU / PP berapa? pasal berapa? ayat berapa? Hati-hati karena mekanisme yang di sarankan akan menyebabkan ISP perlu melakukan penyadapan .... apakah ini secara legal? atau ilegal? ( >tautannya< )

Di kompas.com bertajuk "Menkominfo: Yang Tentukan Situs Radikal BNPT bukan Saya" Menkominfo dikutip pendapatnya, "Itu BNPT yang punya kriteria, bukan saya," kata Rudiantara, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2015). Dan di berita lain, dari arah BNPT "Kepala BNPT: Saya Tegaskan BNPT Tidak Pernah Memblokir Situs-situs!" Kepala BNPT (Komjen Saud Usman Nasution) dikutip pernyataannya: ""Saya tegaskan BNPT tidak pernah memblokir situs-situs. Yang blokir itu Kemenkominfo," ujar Saud dalam acara diskusi yang digelar di sekretariat Aliansi Jurnalis Independen, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (5/4/2015)"
Saya turut berkomentar: "minimnya regulasi membuat tindakan yang diambil jadi terlalu banyak masalah, karena satu tindakan akan banyak hal yang mesti dilewati tahapannya, yang lupa diperhatikan aturan-aturannya. semoga saja bisa bijaksana, mencegah tanpa merusak hak-hak publik lainnya."
 

0 comments:

Post a Comment